Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) selaku pihak pemohon uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi (MK), telah melakukan perbaikan permohonan uji materi.
"Kami telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran hakim, kami menambah pasal yang diujikan," ujar perwakilan pihak pemohon Jhony Boetja, di Gedung MK Jakarta, Kamis.Pemohon sebelumnya menggugat ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, namun dalam sidang perbaikan pemohon juga menambahkan Pasal 14 ayat (2) untuk diuji.Pemohon juga mengubah dalil permohonan. Dalam dalil tersebut Pemohon beralasan keberadaan pasal a quo mendasari terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Tata Usaha Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.Baca juga :
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
PLN Setor Dividen kepada Negara Rp3,09 Triliun
Serikat Pekerja PLN Undang-Undang BUMN