Sabtu, 23/11/2024 11:34 WIB

Pidanakan Presiden PKS, Fahri Bawa Sejumlah Alat Bukti

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mempidanakan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Sohibul dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan merusak reputasi PKS.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah laporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi mempidanakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Sohibul dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan merusak reputasi PKS.

Fahri yang juga sebagai salah satu pendiri PKS itu mengatakan, alasan ingin menempuh jalur hukum adalah agar masalah ini bisa ditingkatkan dari keperdataan menjadi satu peristiwa pidana.

"Pada tahapan awal saya laporkan adalah beberapa pasal dalam UU KUHP dan juga dilengkapi oleh dokumen-dokumen, juga masuk ke UU ITE," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3).

Guna melengkapi laporan pidana terhadap Sohibul, Fahri membawa sejumlah alat bukti berupa CD, USB, dan sejumlah berkas-berkas lainnya berupa dokumen cetak. "Saya membawa berkasnya, surat laporannya, kemudian alat buktinya berupa CD, USB dan lain-lain serta berupa dokumen cetak," terangnya.

Selain itu, Fahri juga telah mempersiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk menjadi pihak yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sehingga kemudian laporan saya ini menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Sohibul Iman," tegasnya.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :