Sabtu, 23/11/2024 18:57 WIB

Uang Dugaan Suap Wali Kota Kendari Sempat Dibawa Lari Ke Hutan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memburu keberadaan uang dugaan suap ‎untuk Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubenur Sultra Asrun. Pasalnya, setelah uang ditarik dari bank, kemudian dibawa ke sejumlah pihak dan lokasi, termasuk ke lokasi hutan di Kendari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah upaya dugaan pelarian uang suap‎ agar tak terdeteksi.‎ Guna mendalami hal tersebut, tim penyidik diterjunkan ke Kendari dan memeriksa sekitar lima orang saksi asal swasta.‎‎

"Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat," ucap Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (8/3/2018).

Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari bank. Sebab, dugaan penerimaan suap kepada Adriatma dan Asrun senilai Rp 2,8 miliar.

"Penyidik juga menelusuri asal usul uang selain Rp 1,5 miliar yang ditarik dari Bank tersebut karena dugaan penerimaan asalah Rp 2,8 miliar," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun, dan Hasmun serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Fatmawati merupakan salah satu orang dekat Asrun, ketika menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.‎
‎‎
Dalam kasus ini, Adriatma diduga meminta uang suap sebesar Rp 2,8 miliar kepada Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Penerimaan uang itu diberikan secara dua tahap. Pertama terdiri Rp 1,5 miliar dan kedua Rp 1,3 miliar.‎

KPK menduga uang suap yang diterima Adriatma dari Hasmun Hamzah dipergunakan untuk uang kepentingan biaya politik atau kampanye sang ayah, Asrun, yang mencalonkan diri di Pilgub Sultra.

‎Kasus ini sendiri terungkap dari ‎hasil operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp 1,5 miliar dan STNK serta kunci mobil yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

Hasmun yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan,‎ Adriatma, Asrun dan Fatmawati yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :