Mantan Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi
Jakarta - Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Jumat (9/3/2018) malam. Keponakan Setya Novanto di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel.
"(Ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Irvanto ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sekitar pukul 18.58 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Irvanto tampak dikawal sejumlah petugas KPK. Namun, Irvanto memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan oleh awak media.KPK sebelumnya menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP."IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (28/2/2018).
Irvanto selain itu juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014. "Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHB adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," terang dia.
Selain Irvanto, KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus ini. Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto. Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.
Setya Novanto Irvanto Hendra E-KTP