Minggu, 24/11/2024 11:24 WIB

KPK Harap Hakim Cabut Hak Politik Nur Alam

Nur Alam sebelumnya dituntut18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Gubernur Sultra Nur Alam dijebloskan ke penjara.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa terhadap Nur Alam. Termasuk salah satunya mencabut‎ hak politik Gubernur Sultra.

Bukan tanpa alasan harapan itu disampaikan. Sebab, selain kerugian negaranya teramat besar atas perbuatan Nur Alam, dampak kerusakan lingkungan di Sultra juga sangat luas lantaran persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.

"Kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah, misalnya, itu masih miliki kesempatan untuk jadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah, apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (10/3/2018).
 
Nur Alam sebelumnya dituntut18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Politikus PAN itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar, serta pencabutan hak politik.

Tuntutan itu diberikan karena Nuralam diangap terbukti telah ‎melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Perbuatan Nur Alam itu diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 4,3 triliun.

Dalam sepuluh tahun belakangan ini, diakui Febri, tuntutan tersebut termasuk yang tertinggi kepada Kepala Daerah. "Saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi apabila dibandingkan dengan kepala daerah yang lainnya. Tapi kalau dibanding dengan (kasus yang melibatkan) penegak hukum, kami pernah menuntut seumur hidup juga pernah menurut 20 tahun," tandas Febri.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Nur Alam Sulawesi Tenggara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :