| Sabtu, 10/03/2018 17:52 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim tidak ada kebocoran data-data rekaman KTP eletronik (e-KTP) yang sudah diregistrasi lewat kartu telepon selular. Isu kebocoran data rekaman e-KTP itu diklaim bohong atau hoax.
"Saya ingin tepis hoax di berbagai media sosial, saya tepis pertanyaan jangan-jangan data penduduk kita disimpan di luar negeri," tegas Dirjen Dukcapil
Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dalam diskusi bertajuk `Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa?`, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).
Beberapa waktu belakangan ini sempat beredar isu kebocoran data-data rekaman nomor KTP dan KK yang telah diregistrasikan lewat nomor telepon seluler. Adapun data-data tersebut didaftarkan sebagai bagian dari rekaman KTP eletronik.
"Terkait isu yang sampaikan bahwa semua data registrasi saya jamin aman. Tidak ada data yang keluar dan data yang bocor," ujar Zudan.
Dikatakan Zudan, seluruh rekaman data e-KTP sudah disimpan di data center
Kemendagri yang berada di salah satu kepulauan Indonesia. Menurutnya, penduduk bisa memantau data-datanya langsung melalui internet.
"Jadi sekarang terjadi gerakan nasional agar berbagai lembaga menggunakan data dari kemendagri. Semua keperluan yang menggunakan data penduduk menggunakan datanya dari
Kemendagri," kata Zudan.
Kata Zudan, sejauh ini memang ada cara paling efektif untuk meregistrasikan e-KTP. Yakni, melalui kartu telepon seluler masing-masing. Dengan telepon seluler, sambung Zudan, penduduk bisa meregistrasikan nomor KTP dan nomor KK untuk dilakukan perekaman data e-KTP.
"Nah, ketika penduduk melakukan registrasi, dukcapil hanya konfirmasi apa nik dan no kk, cocok atau valid," ucap Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkominfo, Henri Subiakto juga menepis isu tersebut. Menurut Henri, isu itu tak benar dan sengaja dihembuskan oleh pihak yang tak bertanggungjawab untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Saya tangkap memang sejak awal ada orang yang buat resah dan merugikan sistem kita," tegas Henri.
Henri mengatakan, penduduk yang sudah meregistrasikan kartu prabayar telepon selulernya hanya berupa data nomor KTP dan KK. Alhasil, operator hanya menyimpan data-data rekaman nomor KTP dan KK pengguna telepon seluler.
"Artinya, tidak semua komponen di dalam identitas pribadi bisa diakses operator," tutur Henri.
Sejauh ini, Kemenkominfo mencatat sudah ada 339 juta penduduk yang mendaftarkan data kependudukan melalui nomor telepon seluler. "Kalau selama ini yang kita lihat mencapai 339 juta (penduduk) yang sebagian besar mengirimkan lewat sms," ujar Henri.
KEYWORD :
Rekaman Data E-KTP Kemendagri