Minggu, 24/11/2024 03:32 WIB

Waspada, Potensi Politik Uang di Pilpres 2019

Kontestasi Pilpres 2019 diharapkan berjalan dengan baik, tanpa adanya politik uang. Seluruh kandidat diingatkan agar tidak menggunakan politik uang untuk meraih kekuasaan.

Ilustrasi Pemilu 2019

Jakarta - Kontestasi Pilpres 2019 diharapkan berjalan dengan baik, tanpa adanya politik uang. Seluruh kandidat diingatkan agar tidak menggunakan politik uang untuk meraih kekuasaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Pilpres 2019 dikhawatirkan marak money politics (politik uang).

"Dalam Pilkada saja banyak yang jadi tersangka. Apalagi kalau dalam Pemilu dan Pilpres 2019 nanti diwarnai politik uang," kata Yenti, dalam sebuah diskusi bertajuk "Pilpres 2019 Terganjal Calon Tunggal?", Jakarta, Minggu (11/3).

Yenti menyatakan, tidak setuju dengan istilah mahar politik dalam pencalonan kepala daerah, karena itu adalah penghalusan bahasa.

"Ini jelas penyuapan atau pemerasan alias kejahatan yang sifatnya negatif, kok dibilang mahar politik. Mahar politik itu maknanya positif," sindir mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Apalagi, lanjutnya, kalau uang yang dipakai untuk penyuapan tersebut adalah hasil korupsi atau dari bisnis narkoba. "Pasti koruptor dan bandar narkoba nanti akan aman kalau yang terpilih jadi pemimpin adalah pihak penyuapnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Yenti Garnasih meminta PPATK, KPK, Bawaslu dan pengawas lainnya untuk benar-benar memelototi jalannya Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilpres mendatang.

“Karena dana untuk politik di pemilu didapat dari korupsi dan narkoba, maka ini terjadi pencucian uang,” tegasnya.

Diketahui, capres tunggal memugkinkan karena UU No. 7 tahun 2017 pasal 222 berbunyi: “Partai politik yang dapat mencalonkan capres/cawapres hanya merupakan parpol peserta pemilu sebelumnya”. Artinya, partai-partai baru tidak bisa ajukan calon.

KEYWORD :

Pilpres 2019 Presiden Jokowi Politik Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :