Bendera kebangsaan Palestina
Ramallah – Otoritas Palestina berencana akan mengajukan tuntutan ke Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Dalam waktu dekat, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki akan terbang ke Den Haag untuk menuntut pemerintah AS atas keputusan Trump yang baru-baru ini secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," jelas Saleh Rafat, anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam siaran radio Voice of Palestine.Menurut Rafat, keputusan Trump telah "melanggar semua hukum dan resolusi internasional". Rafat tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pengaduan tersebut.Al-Maliki juga akan mengajukan tuntutan ke Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman atas "keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina".PBB Israel Palestina Mahkamah Pidana