Sabtu, 23/11/2024 04:10 WIB

KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Bebas Dari Intervensi dan Politik

Seorang pimpinan KPK tidak dapat memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan roda organisasi KPK tanpa persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada unsur politik terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi sejumlah  penyelenggara negara yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Lembaga antikorupsi menjamin‎ proses hukum terhadap penyelenggara negara bebas dari intervensi pihak manapun.

"Tidak ada hubunganya itu ya. KPK memang tidak punya kewenangan apapun terkait yang disampaikan itu. Yang menjadi kewenangan kita pencegahan dan penindakan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (14/3/2018).

Febri bahkan memastikan penanganan kasus korupsi ini justru sebagai bentuk dukungan agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik dan tak dinodai korupsi. "‎Penanganan perkara di KPK tidak memungkinkan diatur atau dikendalikan oleh personal. Ini menutup ruang kepentingan selain proses hukum," ujar Febri.‎

Disebutkan dalam Pasal 3 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Ada sejumlah aturan lain yang membentengi KPK dari intervensi pihak lain. Salah satunya diatur dalam Pasal 21 ayat (6) UU KPK. Pasal itu menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.

Merujuk aturan itu, seorang pimpinan KPK tidak dapat memutuskan suatu hal yang berkaitan dengan roda organisasi KPK tanpa persetujuan dari empat pimpinan KPK lainnya. Independensi KPK dalam menangani suatu perkara selain itu juga diuji dari proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan mulai tingkat pertama hingga Kasasi atau bahkan Peninjauan Kembali (PK).

"Selain Pimpinan yang berlima secara kolektif, ada tahap berlapis pengujian bukti dan fakta. Mulai dari pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga nanti sidang," terang Febri.

Ditegaskan Febri, penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak ada hubungannya dengan Pilkada serentak. Menurut Febri, pihaknya hanya bekerja sesuai kewenangan yakni menangani penyelenggara negara yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terindikasi terlibat korupsi.

Dikatakan, persoalan penyelenggara negara tersebut sedang menjadi kontestan Pilkada serentak merupakan persoalan lain yang tidak ada hubungannya dengan KPK. "Yang menjadi kewenangan KPK sederhana saja pencegahan di satu sisi, kemudian penindakan. Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan  calon kepala daerah, yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya.

Jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 UU 30 tahun 2002. Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah atau kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami. Yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti," ujar Febri.

Pemerintah melalui Menko Polhukam, Wiranto sebelumnya meminta KPK menghentikan sementara penanganan perkara yang melibatkan calon kepala daerah. Permintaan itu disampaikan lantaran penanganan perkara ini dikhawatirkan akan ‎mengganggu proses Pilkada serentak.

Terkait dengan  proses hukum, ungkap Febri, KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa dalam mengusut suatu kasus. KPK hanya berdasar pada hukum acara pidana, UU Tipikor dan UU KPK. KPK sepanjang sesuai dengan tiga aturan itu akan mengusut dan menindaklanjutinya.‎

"Saya kira, karena KPK hanya menjalankan tugas penindakan di koridor hukum yang menggunakan indikator kekuatan alat bukti dalam menangani perkara, maka tentu tidak akan ada proses pilkada yang terganggu," kata Febri.

Soal Pilkada, dikatakan Febri, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Pilkada yang digelar serentak di 171 daerah tahun ini. Misalnya dari sisi pencegahan korupsi, KPK memfasilitasi para calon kontestan melaporkan harta kekayaannya. KPK juga bekerja sama dengan Polri untuk pertukaran informasi terkait politik uang untuk membangun politik berintegritas.

"Para paslon juga akan kita datangi nanti di beberapa daerah utk memberikan pembekalan antikorupsi. Jadi KPK berjalan pada dua posisi itu, pertama posisi hukum, tetap di koridor hukum itu kerja di bidang penindakan yang kedua untuk pencegahan kita memberikan dukungan sepenuhnya dengan segala kewenangan yang KPK miliki untuk pelaksanaan pilkada serentak ini," tandas Febri.‎

KEYWORD :

Intervensi Hukum KPK Pilkada Kepala Daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :