Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi pada Pilkada serentak 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Calon Kepala daerah itu adalah salah satu calon gubernur Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun, calon gubernur Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi itu adalah Mantan Bupati Kepulauan Sula berinisial AHM. Surat Perintah (Sprindik) telah diterbitkan dan diteken pimpinan KPK. Nama yang beredar dikabarkan AHM merujuk kepada Ahmad Hidayah Mus. "Benar Mantan Bupati Kepulauan) Sula, (calon gubernur) Malut (Maluku Utara) AHM," ungkap sumber, Rabu (14/3/2018)Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika pimpinan KPK telah menandatangani satu sprindik calon kepala daerah. Sprindik itu diteken oleh pimpinan KPK pada Selasa (13/3/2018) malam. Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada