Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar usai diperiksa KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktor senior Le Roy Osmani, Jumat (16/3/2017). Roy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat.Pemeran antagonis pada film Catatan Si Boy itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang. Namun, belum diketahui apa kaitan pemeran sejumlah sinetron dan film itu dalam perkara yang menjerat Emirsyah.Selain Roy, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Tience Sumartini bos Bali International Flight Academy (sekolah pilot di Bali); President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman; dan VP Service Planning & Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Diduga suap terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. KPK menduga Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus. Meski demikian, kedua tersangka itu hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK