Sabtu, 23/11/2024 10:07 WIB

KPAI Kecam Adanya Guru Menghukum Murid Menjilat WC

Hukuman itu diberikan siswanya gegara muridnya MBP tidak membawa tanah humus atau kompos untuk digunakan sebagai menyubur tanaman sekolah.

Ilustrasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan hukuman seorang guru berinisial RM kepada siswanya dengan cara menjilat WC sebanyak 12 kali. Cara tersebut dianggap tidak mendidik dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

"Hukuman itu tidak sepadan dengan kesalahan siswa," kata Rita Pranawari di Jakarta, Jumat menanggapi dugaan kasus kekerasan guru kepada siswa di sekolah dasar kawasan Sei Rempah, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hukuman itu diberikan siswanya gegara muridnya MBP tidak membawa tanah humus atau kompos untuk digunakan sebagai menyubur tanaman sekolah. Dan hukuman itu sebagai pengganti tidak menjalankan perintah guru.

Rita mengatakan, sekolah sebagai tempat pendidikan tidak boleh memberlakukan hukuman yang tidak efektif dan etis. Jika anak tidak mengerjakan suatu tugas maka seharusnya diberi tugas pengganti bukan justru dihukum dengan sesuatu yang tidak setimpal.

Hukuman fisik, kata dia, seharusnya tidak dikedepankan di dunia pendidikan. Hukuman sebaiknya sifatnya mendidik bukan justru merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Dengan kata lain, hukuman sifatnya bukan menghilangkan hak anak mendapat pelajaran di kelas diganti dengan hukuman lain seperti memisahkannya agar berada di WC. Sekolah sebagai tempat pendidikan, kata dia, sebaiknya selalu berupaya memenuhi hak anak mendapatkan pelajaran. (ant)

KEYWORD :

Dunia Pendidikan KPAI Hukuman Siswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :