Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka atas dua kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan yang sebelumnya diungkap dari hasil oprasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus suap itu, Latif ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap."Dalam proses pengembangan perkara, KPK menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar. Atas dugaan gratifikasi,Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% hingga 10% di setiap proyek," ungkap Laode.Dari hasil dugaan gratifikasi itu, Latif kemudian membelanjakan sejumlah aset mahal diantaranya mobil motor baik diatasnamakan dirinya maupun keluarganya maupun pihak lain. Atas dugaan dan bukti yang dikantongi KPK, Latif kemudian dijerat dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pem berantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, membelanjakan, menghibahkan menitipkan membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai bupati HST," terang Laode.
Kasus Korupsi Abdul Latief Hulu Sungai Tengah