Sabtu, 23/11/2024 12:15 WIB

Dua Kasus Menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (Foto: Kalamathana)

Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka atas dua kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan yang sebelumnya diungkap dari hasil oprasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus suap itu, Latif ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.

"Dalam proses pengembangan perkara, KPK menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar. Atas dugaan gratifikasi,

Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Tersangka ALA (Abdul Latif) telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5% hingga 10% di setiap proyek," ungkap  Laode.

Dari hasil dugaan gratifikasi itu, Latif kemudian membelanjakan sejumlah aset mahal diantaranya mobil motor baik diatasnamakan dirinya maupun keluarganya maupun pihak lain. Atas dugaan dan bukti yang dikantongi KPK, Latif kemudian dijerat dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pem berantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentrasfer, membelanjakan, menghibahkan menitipkan membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai bupati HST," terang Laode.

KPK pun telah menyita 23 unit mobil dan 8 unit motor. Dari 23 unit mobil, sejumlah kendaraan roda empat diantaranya merupakan kendaraan mewah. Yakni BMW 640i Cpupe warna putih metalik; Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T warna putih; Lexus Type 570 4x4 AT warna putih; Jeep Robicon model COD 4DOOR warna putih; Jeep Robicon Brute 3.6 AT warna putih; Cadilac Escalade 6.2 L warna putih; Hummer/H3 jenis Jeep warna putih. Kemudian 3 unit Toyota Hiace; Toyota Fortuner; 8 unit Daihatsu Grand Max; dan 2 unit Toyota Calya warna putih.

"8 unit motor yaitu, BMW Motorrad; Ducati; Husberg TE 300; KTM 500 EXT; dan empat unit Harley Davidson," tutur Laode.

Selain Latif, KPK diketahui sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka ‎kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan. Ketiganya yakni, ‎Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Diduga Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan itu merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.‎

KEYWORD :

Kasus Korupsi Abdul Latief Hulu Sungai Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :