Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak bertujuan menggagalkan Pilkada serentak 2018 dengan menjerat kontestan jadi pesakitan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengumumkan penetapan tersangka calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus. Oleh KPK, Hidayat dijerat sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. Saat itu, Hidayat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Keduanya disinyalir melakukan pengadaan lahan fiktif untuk Bandara Bobong. "Jadi hari ini kita umumkan itu tidak ada maksud sama sekali untuk menggagalkan pesta demokrasi. Jadi kita sama iramanya dengan pemerintah," ucap Laode M Syarif, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam.
Dikatakan Laode, penyelidikan dugaan korupsi Ahmad ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu usai menerima pelimpahan kasus itu dari Polda Maluku Utara. Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, akhirnya disimpulkan adanya bukti permulaan untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan kakak dan adik itu jadi pesakitan.
Kepala Daerah Maluku Utara Pilkada