Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pelapor terhadap Presiden PKS Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Pada pemeriksaan awal ini, Fahri akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.Fahri berharap, setelah pemeriksaan ini, Polda bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai Terlapor. "Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara," kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3).Fahri meyakini, berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah