Sabtu, 23/11/2024 14:07 WIB

Sejumlah Anggota DPRD Kota Malang Dikabarkan Resmi Tersangka

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Sejumlah anggota DPRD Kota Malang dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik adanya peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Febri m embenarkan adanya pihak yang dijerat sebagai tersangka."Ada ketentuan khusus di UU KPK mengenai penyidikan baru ini," ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Namun, Febri belum mau membeberkannya lebih lanjut. Termasuk siapa-siapa saja pihak yang dijerat jadi te rsangka."Nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini. Kami belum bisa sampaikan," imbuh Febri.

Untuk saat ini yang bisa disampaikan Febri adalah upaya pemeriksaan sejumlah s aksi atas peningkatan kasus tersebut. Setidaknya ada14 anggota DPRD Malang yang diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Malang pada hari ini. "Memang benar ada pemeriksaan saksi untuk penyidikan baru ini," imbuh Febri. ‎

Dalam pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Malang, tim penyidik mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait aliran dana suap yang diduga mengalir pada sejumlah anggota DPRD Malang.‎

"Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015," tandas Febri.‎‎

Wakil Komisi D DPRD Kota Malang dari fraksi Golkar, Ribut Harianto yang turut diperiksa hari ini menyebut dalam surat yang diterima pada Minggu kemarin hanya disebutkan enam tersangka baru dari DPRD Kota Malang. Namun saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.‎

KPK diketahui telah menjerat Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Malang tahun 2015. Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Arief selain itu juga diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar. ‎

KEYWORD :

KPK Kota Malang Suap APBD-P




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :