Puntung rokok (Foto: Townnews)
Jakarta – Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR RI, Firman Subagyo menganggap somasi yang dilayangkan seorang pecandu rokok ke PT Gudang Garam dan PT Djarum sebagai tindakan mengada-ada. Selain syarakat untuk merokok, asap rokok juga tidak lebih berbahaya jika dibandingkan dengan asap pabrik maupun asap kendaraan.
”Tidak tepat (melayangkan somasi). Merokok itu kan kemerdekaan tiap-tiap individu, yang di dalamnya tidak ada unsur paksaan dari produsen rokok. Kalau dianggap membahayakan kesehatan, setiap saat yang bersangkutan bisa memutuskan berhenti. Lalu, kenapa menyalahkan perusahaan rokok? Itu mengada-ada,” kata Firman Subagyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).Anggota Komisi IV DPR RI ini berharap upaya mensomasi perusahaan rokok itu tidak dilanjutkan, karena hal tersebut tidak sejalan dengan kepentingan untuk mengembangkan industri pertembakauan. ”Industri tembakau, sebagai bahan baku rokok, memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. Industri tembakau diharapkan dapat terus berkembang karena bersinggungan dengan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.Firman menambahkan, perlunya industri tembakau dikembangkan karena industri ini memiliki keterkaitan dengan tiga aspek sekaligus, yakni ekonomi, sosial, dan budaya. ”Di sini RUU Pertembakauan menjadi penting. Ia diperlukan untuk melindungi petani tembakau dan pengusaha rokok lokal dari intervensi produk asing yang masuk ke Indonesia,” lanjutnya.Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Industri Rokok DPR Asap Kendaraan