Sabtu, 23/11/2024 12:36 WIB

Politisi PKS Divonis Penjara, Denda, dan Cabut Hak Politik

Yudi dinilai ‎tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tidak mau mengakui perbuatan.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta,

Jakarta ‎- Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap eks pimpinan Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia.

Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).‎ Selain hukuman itu, majelis hakim juga mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Pencabutan hak politik itu dilakukan lantaran Yudi dinilai telah menciderai kepercayaan yang diberikan masyarakat sebagai anggota dewan.‎
 
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hastopo.
 
Putusan itu diberikan lantaran hakim meyakini jika Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang itu dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. 
Yudi disebut terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. ‎
 
Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.‎

Aseng sendiri ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. ‎Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Kemudian, Yudi disebut terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.

Dikatakan hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. P‎royek tersebut sedianya akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Atas perbuatan itu, Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.‎ "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur hakim.
 
Putusan itu diberikan oleh majelis hakim atas sejumlah pertimbangan. Yakni, ‎ Yudi dinilai ‎tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tidak mau mengakui perbuatan.
 
Yudi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Dia juga dituntut dengan hukuman denda Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Yudi. 
KEYWORD :

Politisi PKS Yudi Widiana Cabut Hak Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :