Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Budban (Foto: Twitter Pribadi)
Jakarta - Dua calon Wali Kota Malang yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Kedua calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu yakni Mochammad Anton dan Ya`qud Ananda Budban.
Anton yang merupakan Wali Kota Malang 2013-2018 diketahui maju dalam pemilihan Wali Kota Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Sedangkan Ananda yang merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 berpasangan dengan Ahmad Wanedi.Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya tak memiliki kepentingan dalam Pilkada serentak 2018 saat menetapkan dua calon Wali Kota Malang tersebut. Basaria memastikan penetapan tersangka itu murni terkait proses penegakan hukum.Dikatakan Basaria, pihaknya dalam setiap menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasar pada dua bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan. Ditegaskan Basaria, tak ada pemikiran lain dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti permulaan.Anton bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono diduga memberikan jatah kepada unsur pimpinan DPRD Kota Malang dan anggota dewan sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang itu diduga terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Dari Rp 700 juta itu, diduga Ananda dan 17 anggota DPRD Kota Malang menerima jatah Rp 600 juta.
KEYWORD :Kota Malang Korupsi Massal Pilkada