Peta Arab Saudi (Foto: Al jazeera)
Jakarta - Seorang warga Nigeria, Adam Abdullah Muhammad, dieksekusi mati setelah diadili dengan tuduhan melakukan perdagangan narkoba di Arab Saudi, Kamis (22/03) waktu setempat.
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri yang dilansir Anadolu, warga Nigeria itu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan terkait kasus perdagangan narkoba.
Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan tentang kasus narkoba tersebut, kemudian polisi membawa pelaku tersebut ke pengadilan untuk diadili.
Pengadilan daerah mengeluarkan keputusan hukum pancung kepada tahanan warga Nigeria itu.
Setelah keputusan eksekusi tersebut disetujui oleh pengadilan tinggi, otoritas kerajaan pun memberikan instruksi hukuman pancung.
Menurut undang-undang Arab Saudi, mereka yang membawa dan memperdagangkan narkoba di Arab Saudi akan dikenakan hukuman mati.
Meskipun para pengedar narkoba diberikan hukuman terberat, namun setiap tahunnya ribuan orang ditangkap kemudian dibawa ke pengadilan atas kasus perdagangan narkoba.
Pengedar Narkoba Hukuman Mati Arab Saudi