Paspor Indonesia
Jakarta - Sebanyak 28 atlet Indonesia akan dideportasi dari Malaysia. Mereka adalah WNI yang ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia pada Jumat, 16 Maret 2018 lalu, karena tak memiliki dokumen keimigrasian.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Muhammad Iqbal membenarkan kabar tersebut. Dalam sidang yangd igelar pada Jumat, 23 Maret kemarin, Mahkamah Malaysia menjatuhkan vonis deportasi kepada 28 atlet WNI itu.
Konsulat RI di Tawau pun, kata Iqbal, sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan kepada otoritas setempat.
"Harapan kami mereka dipulangkan Senin (26/3) ini. Tapi tergantung penyelesaian SPLP di Kosulat dan administrasi di Imigrasi Tawau," jelas Iqbal, pada Senin (26/3) pagi.
Sebelumnya, Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia menahan 28 WNI warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang memasuki negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian pada 16 Maret 2018 di Perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia.
Rombongan WNI tersebut merupakan atlet yang rencananya akan pergi ke Kalabakan, Malaysia untuk memenuhi undangan pertandingan persahabatan sepak bola dan bola voli.
Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kelabakan, kata Iqbal. (Ant)
WNI Deportasi Malaysia Atlet Indonesia