Sabtu, 23/11/2024 15:59 WIB

BPOM RI Gagalkan Peredaran Kosmetika Ilegal Senilai 5 Milyar

Produk kosmetika ilegal diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Konferensi pers BPOM terkait peredaran kosmetik Illegal (Foto: Eka Wahyu Pramita/jurnas.com)

Serang - Minggu (25/3) menjelang tengah malam, Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika ilegal yang diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekpedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Mobil tersebut kemudian dibawa ke kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan adanya praktik pengiriman produk kosmetika ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak Banten.

“Dari dalam mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi BM 8130 RY tersebut, petugas menemukan kotak-kotak yang memuat kosmetika ilegal merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton (@ 128 pieces). Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah”, terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat memberikan penjelasan kepada media di kantor Balai POM di Serang.

Pada saat ditemukan, produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetika ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

BPOM RI telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetika ilegal tersebut. "Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, kami juga sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik/penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ujar Penny.

“Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk illegal ke wilayah Indonesia”, lanjutnya.

Terkait dengan masih maraknya ditemui peredaran produk ilegal, Kepala BPOM RI kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika”, imbaunya.

 

KEYWORD :

BPOM Kosmetika ilegal Serang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :