Sabtu, 23/11/2024 07:58 WIB

MKD DPR Terima Kunjungan Komite Etik Parlemen Filipina

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI TB. Soenmandjaja mengapresiasi kunjungan Komite Etik dan Previllage Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) Republik Filipina.

Wakil Ketua MK DPR RI, Soemandjaja didampingi anggota MKD Ahmad Zacky Siradj menerima kunjungan kehormatan Ketua Komite Etik dan Previllage Parlemen Republik Filipina Delphin Gan Lee

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI TB. Soenmandjaja mengapresiasi kunjungan Komite Etik dan Previllage Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) Republik Filipina.

Menurutnya, DPR mengapresiasi kunjungan Dewan Kehormatan Parlemen Filipina yang ingin mempelajari tentang tugas, fungsi dan wewenang serta kerja dari MKD.

"Bagi kami ini juga merupakan kesempatan kami juga untuk belajar kode etik yang berlaku di Parlemen Filipina. Sehingga dalam kesempatan ini kita bisa saling informasi dan belajar tentang penerapan kode etik di negara masing-masing, selain juga mempererat tali silaturahim,” ungkap Soenmandjaja, saat menerima delegasi Parlemen Filipina di ruang rapat MKD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/3).

Pada kesempatan itu politisi dari Fraksi PKS ini mengungkapkan, bahwa DPR RI telah menyusun dan menerapkan kode etik sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPR RI untuk bersikap, berperilaku, bertindak dan berucap bagi setiap anggota DPR RI. Sehingga seluruh anggota DPR RI berkewajiban mentaati kode etik dan bagi yang tidak mentaatinya akan diberikan sanksi.

Ketentuan itu, lanjut Soenman telah diatur dalam beberapa peraturan. Diantaranya 16 prinsip atau norma, yakni kepentingan umum, integritas, hubungan dengan mitra kerja, akuntabilitas, keterbukaan dan konflik kepentingan, rahasia dan kedisiplinan, hubungan dengan konstituen atau masyarakat, perjalanan dinas, independensi, pekerjaan lain di luar dinas, hubungan dengan wartawan, hubungan dengan tamu di lingkungan DPR, hubungan anggota dengan kelengkapan DPR, etika persidangan, hubungan dengan sekertaris, hubungan dengan tenaga ahli dan staf administrasi, hubungan dengan Sekjen DPR.

“Kode etik ini merupakan sebuah pedoman kriteria-Kriteria dalam etika politik, yang misalkan perlu adanya instrumen dan indikator akuntabilitas demokratis, yang mana anggota masyarakat bisa menuntut tanggung jawab anggota DPR yang mewakili mereka. Dan MKD merupakan salah satu jalur untuk menuntut tanggung jawab anggota DPR. MKD sebagai satu-satunya instrumen etika politik yang dapat menanggalkan hak imunitas anggota DPR,” paparnya.

Ditambahkan anggota MKD Ahmad Zacky Siradj bahwa saat ini masyarakat dunia tengah mengalami masalah etika global, social distrust, dan pergeseran nilai-nilai etika yang sedang terjadi di berbagai negara. Untuk itu agaknya penting bagi DPR dan Parlemen Filipina untuk menjalin kerja sama, memperkuat etika dan moralitas baik di Indonesia maupun Filipina.

Ke depan diharapkan Indonesia dan Filipina dapat menjalin kerja sama menjaga fungsi dan peran lembaga etik di parlemen masing-masing. Sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja anggota DPR RI dan alat kelengkapan dewan lain dalam melaksanakan fungsi kedewanan yakni pengawasan, lesgislasi dan fungsi anggaran.

Sementara itu Ketua Delegasi Komite Etik Parlemen Filipina Delphin Gan Lee mengucapkan rasa terimakasihnya atas sambutan yang diberikan oleh MKD DPR RI. Selain itu ia menilai banyak hal yang dapat ia pelajari dari sistem perpolitikan yang ada di Indonesia. Khususnya terkait dengan penerapan kode etik terhadap anggota parlemennya.

Pasalnya, tambah Delphin, negaranya ke depan juga berencana akan mengamandemen konstitusi negaranya. Sekaligus rencana merubah sistem pemerintahan Filipina dari unilateral atau bicameral (dua kamar) menjadi sistem kepresidenan federal dan sistem parlemen federal.

KEYWORD :

Warta DPR MKD DPR Filipina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :