Sabtu, 23/11/2024 08:31 WIB

Kementeriannya Terjerat Kasus, Menhub Budi Karya Merasa Bersalah

Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Pengadilan Tipikor

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim tak mengetahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di kementeriannya. Itu yang membuat Menhub Budi Karya merasa bersalah.‎

"Ya jujur saya merasa bersalah, karena kok saya tidak tahu apa yang terjadi," ucap Menhub Budi saat menjadi saksi untuk terdakwa Tonny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menhub Budi mengaku langsung melakukan introspeksi diri dan melakukan pembenahan di Kementerian Perhubungan pasca praktik rasuah mantan anak buahnya itu ditangani KPK. Menurutnya,  telah melakukan langkah preventif maupun represif kepada jajarannya yang masih `nakal`.

"Nah oleh karenanya saya mengkritisi diri saya dan melakukan kegiatan lebih intensif baik itu sifatnya preventif maupun represif. Dan itu saya buktikan selama saya menjalankan roda organisasi," imbuh dia.

Salah satu upaya yang pihaknya lakukan Kemenhub, kata Budi, yakni dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi. "Preventifnya kami kerjasama dengan KPK, seperti yang menetapkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bermasalah,"ujarnya.

"Setelah kerjasama, kami panggil semua, kami lakukan, kami juga memasang poster-poster, dalam tiap hari kami melihat message melalui Instagram, media sosial, kepada setiap pegawai agar menjaga integritas," tutur Budi.

Tonny sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo.

Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah. Adapun empat pelabuhan yang diterbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) oleh Tonny yakni, pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pengerukan di Bontang Kalimantan Timur, dan pengerukan di Lontar Banten.

Selain menerima suap, Tonny juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk barang dan uang dari sejumlah pihak. Dalam bentuk uang, Tonny menerima Rp5,8 miliar, US$479.700, €4.200, £15.540, Sin$ 700.249, dan RM11.212. Kemudian, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp 1,066 miliar dan Rp 1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp 300 juta.

KEYWORD :

Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :