Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto bercitarasa pencucian uang. Hal itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan uraian surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto setebal 2415 halaman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018). Dalam persidangan terungkap fakta metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional. Hal itu ditenggarai untuk menghindari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia."Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Irene Putri.
Penanganan kasus korupsi e-KTP disebut jaksa sebagai perkara lari marathon. Mereka berpandangan penanganan e-KTP perlu kecepatan, ketepatan, dan ketahanan diri yang tinggi untuk pengungkapan e-KTP. KPK berjanji pengungkapan kasus ini tak akan berhenti pada Setya Novanto.
"Oleh karena itu dapat dipastikan kami tidak akan kehabisan energi untuk terus melakukan pengusutan sengkarut perkara a quo yang pada saat ini baru memasuki tahap awal dari sebuah permulaan," tandas dia.
JPU KPK sebelumnya mendakwa Novanto menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Novanto telah membantu pemulusan anggaran proyek e-KTP.Novanto juga disebut mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Novanto, pada November 2012 lalu. Jaksa menduga pemberian jam mewah itu masih berkaitan dengan campur tangan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Novanto melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP