| Kamis, 29/03/2018 19:21 WIB
Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor. (Anadolu)
Jakarta - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR. Diantara anggota dewan itu yakni Olly Dondokambey, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng.
Demikian terungkap saat jaksa penuntut umum KPK saat membacakan surat ttuntutanterdakw korupsi e-KTP,
Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018). Penyerahan uang itu atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvanto mengakui hal itu saat dikonfrontasi dengan Novanto di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan jaksa, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan itu merupakan bantahan Novanto atas dugaan penerimaan sebesar USD 3,5 juta dari proyek e-KTP.
"Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah. Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," ungkap jaksa Wawan Yunarwanto.
Jaksa penuntut KPK menilai, bantahan Novanto di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun. Novanto juga hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR itu. Menurut Jaksa, hal itu bertujuan untuk menyamarkan fakta.
"Bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," terang jaksa.
Lebih lanjut diungkapkan jaksa, bantahan Novanto bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Johannes Marliem, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, dan Muhammad Nur alias Ahmad. Dimana merujuk keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.
Jaksa menilai, jika memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang senilai USD 3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.
"Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," terang jaksa Wawan.
Jaksa meyakini uang USD 3,5 juta yang diduga diterima Novanto dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Novanto dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.
Jatah tersebut diterima Novanto melalui Made Oka Masagung dan Irvanto. Pemberian itu melalui transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri.
KEYWORD :
Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP