Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Novanto Kaget Dituntut 16 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kaget dengan tuntutan yang diberikan jaksa KPK kepadanya. Tuntutan jaksa juga dirasa terdakwa kasus dugana korupsi e-KTP ini terlalu berat.Demikian disampaikan Novanto usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam. Novanto diketahui dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti senilai 7,4 juta dollar AS oleh jaksa KPK. Novanto akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
"Terus terang saya sebagai manusia biasa sangat kagetlah, secara jujur saya kaget dapat tuntutan yang begitu berat," ungkap Novanto.Tuntutan itu dirasa berat lantaran Novanto mengklaim telah kooperatif kepada KPK. Termasuk menjelaskan siapa-siapa yang terima aliran uang e-KTP pada pemeriksaan terdakwa. Di antaranya yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.
Dalam surat tuntutan, Jaksa KPK menuangkan jika Novanto diyakini menerima 7,3juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP. Disinggung hal itu, Novanto bersikukuh menepisnya."Yang jelas tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tandas Novanto.
KEYWORD :
Setya Novanto Kasus Korupsi Terdakwa E-KTP