Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka gratifikasi terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (2/4/2018).Febri enggan berandai-andai apakah penyidik akan menjebloskan yang bersangkutan usai menjalani pemeriksaan. Yang jelas, kata Febri, pihaknya mengingatkan agar Zumi memenuhi pemeriksaan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Kami ingatkan datang memenuhi panggilan tersebut merupakan kewajiban hukum. Sikap koperatif akan lebih membantu dalam proses hukum ini," ujar Febri.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Mereka dijerat terkait perkara penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. "Sudah barang tentu menjadi pertimbangan bagi kami untuk segera melakukan penahanan," kata Basaria beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Diduga uang itu diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.Zumi Zola Gubernur Jambi KPK