Yohana Yembise meminta agar kasus prostitusi anak di Aceh segera ditangani dengan baik (foo: KPPPA)
Jakarta - J, anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi hingga hamil dengan tersangka sepasang suami istri berinisial Ew (43) dan Ek (38). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KemenPPPA ) mengecam kembalinya kasus prostitusi anak dan meminta agar pelaku dapat diberikan hukuman berat dan memberikan ganti rugi (restitusi) bagi korban.
"Saya berharap agar kasus serupa dengan korban 7 perempuan dapat segera dituntaskan dan mendapatkan penanganan yang maksimal hingga tuntas. Peran masyarakat begitu penting dalam mencegah kasus prostitusi seperti ini terjadi lagi, semoga di daerah lain masyarakat bersinergi untuk bersama lindungi perempuan dan anak disekitar kita,” ungkap Menteri PPPA Yohana Yembise.
Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat. KemenPPPA menekankan kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan mengajarkan kepada sesama bahwa, siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan anak, apapun alasannya baik suka sama suka, atau secara terpaksa karena adanya masalah ekonomi, dengan unsur penipuan atau kekerasan seksual akan dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 atau perdata berupa denda ganti rugi (restitusi) bagi korban. Kementerian kepada seluruh calon orang tua, harus memiliki kondisi yang siap baik secara biologis, sosial maupun ekonomi ketika akan memiliki dan mengasuh anak, sehingga kejadian eksploitasi anak seperti ini baik dalam eksploitasi ekonomi maupun sosial bisa dicegah bersama.prostitusi anak perempuan aceh yohana yembise