Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Melchias Markus Mekeng
Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti dan mengusut keterlibatan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dalam korupsi e-KTP. Apalagi, Mekeng disebut-sebut salah satu pihak yang turut menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Demikian disampaikan Inisiator GMPG di KPK Sirajuddin Abdul Wahab, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4). Menurut Sirajuddin, pihaknya akan memberikan dukungan lembaga antirasuah terkait hal itu."Kami, GMPG, merasa penting untuk memberikan support moral terhadap pak Setya Novanto maupun KPK dalam rangka membongkar secara jujur proses perjalanan mega korupsi e-KTP," ucap Sirajuddin.Sirajuddin mengaku telah mengajukan surat permohonan untuk bertemu dengan pimpinan KPK dan mengajukan permohonan silaturahmi dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar seklaigus terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Dikatakan Sirajuddin, surat permohonan ini menjadi penting lantaran adanya pelaporan kepada GMPG dari pihak Melchias Mekeng yang melaporkan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Padahal, kata Sirajuddin, penyebutan nama Melchias sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP bukan yang pertama kali."Sebelum GMPG menyampaikan nama beliau (Malchias Mekeng), dari 2017 nama itu sudah tersebut," tandas Sirajuddin.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
GMPG e-KTP Melchias Markus Mekeng Korupsi