Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Humasmk)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara yang baru menempati suatu jabatan. Peringatan itu juga berlaku untuk hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang baru terpilih menjadi Ketua MK periode 2018-2020.
"Sesuai UU 28/1999 maka tentu PN yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (2/4).Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs acch.kpk.go.id, Anwar Usman terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu. Total harta kekayaan Anwar mencapai Rp3.974.076.412 atau Rp3,9 miliar. Anwar saat itu masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.Harta Anwar itu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta tak bergerak Anwar jumlah sekitar Rp2.266.473.000. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di sejumlah daerah.
Anwar juga tercatat memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp522.500.000. Selain itu giro dan setara kas lainnya senilai Rp802.625.412. Kekayaan Anwar senilai Rp 3.974.076.412 itu mengalami lonjakan ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Dalam pelaporan 17 Maret tahun 2010, kekayaan Anwar tercatat senilai Rp 3.626.711.245.Berdasarkan catatan pada Maret 2017, Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim MK yang yang belum menyerahkan LHKPN terbaru. Padahal, kewajiban melaporkan dan meng-update LHKPN secara periodik ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 serta peraturan KPK yang diterbitkan pada tahun 2005. Pelaporan LHKPN sebagai konteks untuk mencegah tindak pidana korupsi serta menunjukkan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan yang ada.
"KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-lhkpn, Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian dapat kami bantu," ujar Febri.
KPK MK Febri Diansyah Anwar Usman