Sabtu, 23/11/2024 22:24 WIB

Biro Umroh Terancam Sanksi Pencabutan, Jika...

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengancam akan mencabut izin travel yang bersangkutan.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengultimatum seluruh biro travel umrah dan haji khusus supaya mendaftarkan diri di Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) sesegera mungkin, sebelum aplikasi tersebut diluncurkan pertengahan April.

Bila hal itu tidak diindahkan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengancam akan mencabut izin travel yang bersangkutan.

“Ketika kami sudah launching, tidak ada ampun lagi bagi PPIU yang tidak bekerja sama atau tidak masuk dalam sistem kami, akan kami cabut izinnya,” tegas Menag Lukman usai Rapat Koordinasi Pengawasan Kebijakan 2018 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (2/4).

Sipatuh merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenag untuk mencegah terulangnya kasus penipuan umrah yang marak akhir-akhir ini. Menag menjelaskan, melalui Sipatuh, calon jemaah dapat memonitor seluruh proses pendaftarannya, mulai dari jadwal keberangkatan, hingga hotel yang akan ditempati di Mekkah.

“Dengan nomor registrasi itu, melalui Sipatuh dia akan mengetahui biro travelnya akan menempatkan dia di mana hotel di Mekkah atau Madinah. Maskapai apa, visanya sedang diurus prosesnya sedang apa, dan semua informasi tentang dirinya,” terang Menag.

Hal senada ditegaskan pula oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Hingga hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil User ID dan Password. Dia memastikan PPIU yang tak kunjung mendaftar akan terkena sanksi.

“Sampai hari ini baru 68 PPIU yang sudah mengambil user ID dan Password. Bagi yang tidak mengambil, akan dikenakan sanksi. Yang pasti, PPIU tersebut tidak akan terdaftar dalam Sipatuh,” ujar Arfi.

KEYWORD :

Haji Umrah Kementerian Agama Sipatuh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :