Bupati Jombang, Nyono Wihandoko, yang mengenakan rompi tahanan
Jakarta - Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Jawa Timur, Inna Silestyowati tak lama lagi akan duduk di kursi peskitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yang menjerat Inna.
Dalam perkara ini, Inna diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna menyuap uang ratusan juga agar Nyono menetapkan dirinya sebagai Kadinkes Pemkab Jombang Definitif.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Selasa (3/4/2018), penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati kepada penuntut umum atay tahap dua. Dengan tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian menyerahkan atau melimpahkannya ke pengadilan.Rencananya, Inna akan disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya. Demi kepentingan persidangan, penahanan Inna dipindahkan ke Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya."Sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," ujar Febri melalui pesan singkat.
Jombang KPK Nyono Suharli Wihandoko