| Kamis, 05/04/2018 10:01 WIB
Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Anggota DPRD Kukar, Junaidi tak membantah menjadi salah satu pihak yang menampung upeti fee proyek di Kutai Kartanegara untuk Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Setiap fee yang masuk sempat dicatat oleh Junaidi.
"Dulu catet itu, tapi dulu," kata Junaidi saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Diungkapkan Junaidi, catatan itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu dilakukan atas perintah Rita dan Khairuddin selaku pentolan Tim 11 dan orang kepercayaan Rita.
"Kalau sudah selesai langsung disuruh bakar itu. (Yang memerintahkan membakar catatan itu) terdakwa satu (dan) terdakwa dua, pesannya seperti itu," ungkap anggota Tim 11 itu.
Hingga 2015, Junaidi mengaku menampung uang dari berbagai proyek di Kukar hingga miliaran rupiah. Adapun jatah fee untuk Rita dari setiap proyek dialokasikan sekitar 6 persen. Jatah tersebut merupakan bagian dari 11,5 persen yang dipetuntukan buat setiap proyek jalan.
Nah, sisanya diperuntukan untuk pihak-pihak lain. Salah satunya untuk kepala dinas. Tim 11 yang merupakan kelompok di lingkaran kekuasaan Rita juga mendapat jatah. Nilainya 0,5 persen dari pagu setiap proyek. Namun, Junaidi enggan merinci kemana saja uang yang mengalir ke Tim 11.
"Itu untuk kepentingan bersama, kalau ada kebutuhan mendesak seperti temen sakit atau gimana gitu diambil dari situ," tutur Junaidi.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, setelah Rita dilantik sebagai Bupati
Kutai Kartanegara, dia menugaskan terdakwa dua, Khairudin sebagai staf khusus membantu tugas Rita. Rita juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kab Kukar. Karena itu, Khairudin mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kab Kukar.
Menindaklanjuti permintaan Rita, Khairudin menyampaikan ke para kepala dinas agar meminta uang pada para pemohon izin dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas. Selanjutnya, uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara