Rabu, 27/11/2024 17:40 WIB

Gegara "Situ", Terdakwa Fredrich dengan Jaksa Sempat Ricuh

Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa ‎sengaja ingin menyerangnya secara personal.

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta ‎-Terdakwa Fredrich Yunadi kerap melontarkan sebutan `situ` kepada saksi dalam persidangan. Hal tersebut membuat Fredrich ditegur oleh majelis hakim.

Awalnya, keberatan atas ucapan tak resmi yang diucapkan Fredrich itu disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa meminta majelis hakim untuk mengingatkan Fredrich.‎‎

"Izin yang mulia, kami keberatan dengan terdakwa yang selalu menyebut situ kepada saksi. Tolong gunakan bahasa Indonesia yang benar," kata jaksa M Takdir Suhan dalam persidangan, Kamis (5/4/2018).

Pernyataan jaksa membuat Fredrich meradang. Dia justru menuding jaksa ‎sengaja ingin menyerangnya secara personal.

"Eh Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda, saya sekolahnya lebih tinggi. Ini apa mau berhadapan secara pribadi dengan saya?," cetus Fredrich.

Merespon hal itu, Ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri mencoba melerai. Hakim lantas meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan situ. Cukup sebut dengan saksi saja," tutur hakim Syaifudin Zuhri.‎‎

"Mohon maaf yang mulia, saya suka ketlisut," ujar Fredrich menimpali.‎

Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dalam persidangan. Indri mengaku sempat menolak permintaan dokter Alia untuk mengurusi pasien Setya Novanto. Indri juga smepat menilak perawatan Novanto yang diklaim mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jaksel pada 16 November 2018 lalu.

Dijelaskan Indri, penolakan tersebut dilakukan atas perimbangan tim medis yang saat itu berjaga. Tim medis yang saat itu bertugas antara lain, Michael Chia Candra, dokter Alia, dan beberapa perawat termasuk dirinya.

"Ditolak karena waktu itu semua tim medis mempertimbangkan bahwa Pak Novanto sedang bermasalah kasus. Kami takut saja kalau nanti ada buntut panjang," tutur Indri.‎

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. ‎Novanto saat itu merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

KEYWORD :

Fredrich Yunadi Setya Novanto Pengadilan Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :