Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi
Jakarta - Insiden puisi Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (6/4). Menurutnya, meski Sukmawati sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum."IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu diterapkan, Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti puisi Sukmawati. Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri," kata Neta.Kata Neta, situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati. Menurutnya, langkah tepat yang harus dilakukan polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama