Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek menyatakan masalah pemecatan dokter Terawan sebagai urusan internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan diselesaikan pula secara internal. Namun bila belum dilakukan, Menkes Nila bersedia memediasi pertemuan antara IDI dan dr. Terawan.
Dokter Terawan Agus Putranto yang menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI.
"Selain itu, rekomendasi izin praktiknya pun dicabut," ujar Nila pada siaran persnya beberapa waktu lalu.
Pemecatan sementara dokter Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika, yakni pada metode "cuci otak" yang dilakukannya belum evidense base, melakukan iklan, memuji diri sendiri berlebihan, dan testimoni pasien.
"Menanggapai hal ini kami menyatakan bahwa hal ini merupakan urusan internal profesi dokter atau tindakan keorganisasian dari IDI," ujar Nila.
Lebih lanjut ia menyarankan agar IDI melakukan komunikasi antar organisasi dengan MKEK, Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI) dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) untuk mengonfirmasi dan menyamakan pandangan dalam menyampaikan pernyataan di depan publik.
"Termasuk langkah-langkah tindak lanjut yang tepat sesuai dengan ketentuan dan standar kedokteran, namun juga dapat diterima publik," lanjutnya.
Sampai saat ini, Kemenkes sedang dalam proses komunikasi dengan IDI, MKEK dan organisasi profesi untuk mendalami fakta dan persoalan yang sebenarnya. Setelah itu akan dilakukan mediasi mencari solusi terbaik.
KEYWORD :Kemenkes Nila F Moeloek IDI dokter Terawan