Gubernur Jambi, Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/4/2018) malam. Zumi ditahan di rumah tahanan yang berada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kav C1, Jaksel.
"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav C-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Zumi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Zumi terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB.
Mengenakan batik biru yang dibalut rompi tahanan KPK, Zumi tampak dikawal ketat petugas KPK. Zumi hanya bungkam saat awak media mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan. Termasuk soal penahanannya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.
Perkara yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Zumi Zola Korupsi APBD Jambi