Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Hal itu sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut."Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. KEYWORD :
Bank Century Boediono KPK Hakim Tipikor