Ketum PAN, Zulkifli Hasan
Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku prihatin atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana, PN memerintahkan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono."Tentu saya prihatin membaca itu, kan waktu itu saya jadi menteri, wapresnya Pak Boediono, saya kira udah selesai waktu itu ternyata muncul lagi," kata Zulkifli, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).Untuk itu, Zulkifli menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK. "Biarlah bagian dari KPK untuk melakukan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan," kata Zulkifli.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kasus Century KPK Ketum PAN Zulkifli Hasan