Sabtu, 23/11/2024 14:53 WIB

Bupati Bandung Barat dan 3 Anak Buahnya Jadi Tersangka

Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto diduga menerima uang dari Asep Hikayat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta - Bupati Bandung Barat, Abu Bakar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta dan menerima uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung Barat, Selasa (10/4/2018) kemarin.  

Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Adiyoto sebagai tersangka kasus ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Saut.

Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto diduga menerima uang dari Asep Hikayat. Diduga Abu Bakar ‎telah meminta uang kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam proses penagihan dan pengumpulan uang itu, Abu Bakar kemudian memerintahkan Wetti dan Adiyoto.

Atas perbuatan itu, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan ini disampakan beberapa kali pertemuan antara Bupati dan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari, Maret hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang," tandas Saut.

KEYWORD :

Bandung Barat Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :