Marlen Sitompul | Kamis, 12/04/2018 10:05 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (12/4). Menurutnya, di internal
KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang membuat kasus Century tersendat.
"Sebab pada dasarnya di
KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Kita tahu salah satu penyebab kasus Century tidak di proses oleh
KPK karena pimpinan
KPK ada yang menjadi lawyer LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Century," kata Fahri.
Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada
KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Kasus Century, kata Fahri, pertama kali ditangani oleh Polri. Menurutnya, ketika Kabareskrim dipimpin Susno Duadji, kasus Century sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya.
"Tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Pansus ini kemudian menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke
KPK tapi tidak diproses," terangnya.
Atas dasar itu, Fahri meminta, agar penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar itu tidak diberikan kepada
KPK. Sebaiknya, kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri.
"Saya kira lebih baik jangan diberikan ke
KPK, sebab pasti ini tidak akan diproses karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan
KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
KEYWORD :
Kasus Century KPK Fahri Hamzah