Gedung Kementerian Agama RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama mengubah alur pengajuan izin program studi (prodi) baru untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Mulai tahun ini, pengajuan izin prodi baru harus menggunakan borang usulan.
Kasubdit Akademis Diktis Mamat Salamet Burhanuddin mengatakan, kebijakan baru ini menyesuaikan dengan regulasi yang juga mengalami perubahan.
Bila pada regulasi sebelumnya tidak menggunakan borang, maka dalam aturan baru PTKI harus menyertakan borang untuk mengukur akreditasi minimum.
“Dengan borang itulah kita akan melihat apakah PTKI yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria akreditasi minimum atau tidak,” terang Mamat saat dihubungi Jurnas.com, Kamis (12/4) di Jakarta.
Dengan demikian, untuk pengajuan izin prodi baru, terdapat lima tahapan yang harus dilewati oleh PTKI. Pertama yaitu pendaftaran online yang terdiri dari registrasi, pengisian borang, dan melampirkan dokumen.
Adapun pengajuan dilaksanakan dalam tiga gelombang dalam setahun, yakni Januari-Februari, Mei-Juni, dan September-Oktober.
Kedua, PTKI harus mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari 26 dokumen untuk jenjang S1, dan 24 dokumen untuk pascasarjana.
Ketiga, penilaian dokumen akan dilanjutkan dengan validasi dari BAN-PT. Dari validasi inilah nantinya akan diketahui akreditasi minimumnya. Dan, keempat penerbitan SK akreditasi minimum.
“Dalam tahapan prosedur izin prodi itu ada tahapan validasi dari BAN PT untuk menetapkan akreditasi minimumnya,” jelas Mamat.
Jika akreditasi minimum sudah diterbitkan oleh BAN-PT, maka tahap selanjutkan yakni penerbitan SK prodi baru. SK izin prodi baru diterbitkan berdasarkan nilai yang sudah divalidasi BAN-PT. Penandatanganan SK oleh Dirjen Pendidikan Islam atas nama Menteri Agama.
KEYWORD :Pendidikan Kementerian Agama Izin Prodi PTKI