Marlen Sitompul | Kamis, 12/04/2018 18:10 WIB
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - Sistem penanganan perkara kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas alias abal-abal. Hal itu menanggapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK terkait kasus bailout Bank Century.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP,
Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurutnya, perintah PN Jakarta Selatan kepada
KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century sebagai upaya memberikan kepastian dan keadilan hukum.
"Ini yang kita bilang hebat nih, institusi pemberantasan korupsi yang hebat, cemen, kaya odong-odong, muter-muter disitu aja gitu. Praperadilan ini menegaskan, pola penanganan kasusnya odong-odong," tegas Masinton.
Masinton menegaskan, putusan PN Jakarta Selatan tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu. Hal itu untuk mengingatkan agar
KPK tidak menunda-nunda proses hukum.
"Praperadilan ini menjadi tamparan keras kepada
KPK untuk tidak menunda-nunda orang yang sudah ditersangkakan, tidak diberi kepastian, tidak segera upaya proses peradilan yang cepat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
KEYWORD :
Kasus Century KPK Masinton Pasaribu