Minggu, 24/11/2024 02:23 WIB

Kasus Century, KPK Diminta Lempar Handuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melempar handuk jika tidak mampu menangani kasus korupsi bailout Bank Century sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melempar handuk jika tidak mampu menangani kasus korupsi bailout Bank Century sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, jika merasa tidak mampu menangani kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu, sebaiknya KPK menyerahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan.

"Kalau KPK tidak bisa kemudian atau apa, kasih ke Kepolisan dan Kejaksaan dan ini menurut saya KPK lempar handuk saja. Tidak mampu untuk menuntaskan kasus Century sudah tiga tahun, Pelindo sudah dua tahun tidak akan mampu diselesaikan," kata Masinton.

Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.

Sebab, kata Masinton, jika tidak ada pembuktian hukumnya, maka Kepolisian atau Kejaksaan bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sehingga, pihak yang tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut tidak tersandera dengan status tersangka.

"Kalau di sana tidak ada pembuktian perkara hukumnya, bisa diberhentikan perkaranya. Ngapain sok-sokan begitu-begitu KPK, sok hebat tapi ngga hebat. Nasib orang digantung-gantung. Kita kan ingin penegakan hukumnya bener dong," tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.

Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Kasus Century KPK Masinton Pasaribu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :