Sabtu, 23/11/2024 21:43 WIB

Bupati Bandung Barat Ditahan KPK

Abu Bakar enggan berkomentar atas kasus hukum yang menjeratnya. Dia pasrah atas upaya hukum yang dilakukan KPK terhadapnya.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK

Jakarta - Bupati Bandung Barat, Abu Bakar akhirnya dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/4/2018). Politikus PDIP itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel.

"ABB (Abu Bakar) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Abu Bakar ditahan usai menjalani pemeriksana intensif sebagai tersangka pasca sebelumnya ditangkap dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (10/4/2018). Mengenakan rompi tahanan, Abu Bakar tampak dikawal petugas KPK saat keluar gedung KPK sekitar pukul 17.25 WIB.

Abu Bakar enggan berkomentar atas kasus hukum yang menjeratnya. Dia pasrah atas upaya hukum yang dilakukan KPK terhadapnya. "Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," tutur Abu Bakar sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

KPK sebelumnya resmi menetapkan ‎Abu Bakar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; serta Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Adiyoto sebagai tersangka.

Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta dan menerima uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto diduga menerima uang dari Asep Hikayat. Dalam OTT, tim KPK mengamankan uang yang diduga suap senilai Rp 435 juta.

Diduga Abu Bakar ‎telah meminta uang kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dalam proses penagihan dan pengumpulan uang itu, Abu Bakar kemudian memerintahkan Wetti dan Adiyoto. Diduga uang tersebut diperuntukan buat kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah. Salah satunya untuk membayar lembaga survei.‎

Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Asep yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Bandung Barat Kasus Korupsi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :