Kamis, 26/12/2024 23:01 WIB

Demokrat Nilai Pengadilan Bak LSM

Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak LSM. Hal itu menyikapi perintah PN Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon

Jakarta - Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Penilaian itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon, dalam sebuah diskusi bertajuk "Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?", di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) praperadilan hanya menguji terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penyidikan, penuntutan.

"Lalu produk penyidikan apa yang diperiksa PN Jaksel. Jadi saya melihat pengadilan kita ini tidak ada bedanya dengan LSM, kalau kita LSM mengatakan, kami minta KPK menetapkan tersangka si A, kami minta KPK menetapkan tersangka si B, ini pengadilan datang dengan narasi seperti itu," kata Jansen.

Kata Jansen, putusan PN Jakarta Selatan tersebut cacat hukum. Sebab, putusan tersebut justru dapat menjerat hakim pengadilan.

"Bagaimana nanti ketika ditetapkan tersangka dibawa ke pengadilan tidak terbukti, setelah diperiksa pokok perkaranya. Hakim memeriksa jadi sungkan. Merusak ini putusan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.

Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.

KEYWORD :

Kasus Century KPK Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :