Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman (TR) tak lama lagi duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018 yang menjerat Taufik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik ke penuntutan atau Tahap II. Selanjutnya, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tipikor Lampung. Untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufik dipindahkan ke Lapas Rajabasa, Lampung.
"Untuk kepentingan persidangan, yang bersangkutan mulai hari ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa," ujar Febri di kantornya, Jakarta.Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Taufik, kata Febri, sudah 34 orang diperiksa sebagai saksi. Mulai dari Ketua DPRD Lampung Tengah; Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah; Anggota DPRD Lampung Tengah; Pegawai Negeri Sipil di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.Ada juga, Pegawai Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Bupati Lampung Tengah; Wakil Bupati Lampung Tengah; Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah; Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah; dan Swasta. "TR telah 8 kali diperiksa sebagai tersangka," terang Febri.
Taufik merupakan salah satu dari 20 orang yang diamankan KPK dalam oprasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu hingga Kamis, 14-15 Februari 2018 di Jakarta, Bandar Lampung dan Lampung Tengah. Dalam OTT itu, Tim juga mengamankan uang senilai total Rp 1.160.000.000.
Lampung Tengah KPK Kasus Korupsi