Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Lombok Barat - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menggelar Temu Teknis Advokasi Kawasan Transmigrasi di Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 11-13 April 2018 untuk wilayah timur.
Sebanyak 10 Dinas Provinsi, 28 Dinas kabupaten atau kota yang membidangi ketransmigrasian dan 28 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau instansi yang mengurusi Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang diundang.
Namun yang hadir mengikuti Temu Teknis sebanyak 10 Dinas Provinsi, 20 Dinas Kabupaten atau Kota yang membidangi Ketransmigrasian dan tujuh Bappeda atua instansi yang mengurusi Tata Ruang Wilayah Kabupaten, sedangkan yang tidak hadir delapan Dinas Kabupaten atua Kota yang membidangi Ketransmigrasian dan 21 Bappeda atau Instansi yang mengurusi Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Sementara, untuk undangan dari Pusat dihadiri oleh para Direktur dan Kasubdit atau Kabag maupun kasi di lingkungan Direktorat Jenderal PKP2Trans, dan narasumber dari Biro Perencanaan, Ditjen PKTrans dan pakar ketransmigrasian.
Beberapa hal yang menjadi poin penting dalam pertemuan tersebut di antaranya;
1. Target RPJMN 2015-2019 bidang ketransmigrasian adalah terbangun dan berkembangnya 144 kawasan transmigrasi.
2. Sampai dengan Tahun 2017 telah ditetapkan 101 kawasan, 10 diantaranya adalah kawasan diluar daftar 144 kawasan transmigrasi. Dari 144 kawasan yang menjadi target RPJMN 2015-2019 sudah ditetapkan 91 kawasan transmigrasi melalui Keputusan Menteri Desa, PDTT sedangkan sisanya 53 kawasan masih dalam proses penyusunan perencanaan.
3. Kawasan Transmigrasi yang belum ditetapkan yang masuk dalam daftar 144 kawasan transmigrasi dan sudah melengkapi usulan penetapan kawasannya menjadi prioritas untuk ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi paling lambat Oktober 2018.
4. Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi menjadi salah satu acuan dalam pengalokasian program dan anggaran tahun 2019 sesuai dengan anggaran yang tersedia sekaligus menjadi instrumen koordinasi dengan lembaga lainnya.
5. Dalam proses menilai dan menetapkan RKT menjadi Kawasan Transmigrasi, dilakukan cek lapangan untuk mengetahui apakah para pemangku kepentingan (stakeholder) di lapangan sudah sepakat untuk dilanjutkan ke tahap pembangunan kawasan transmigrasi.
6. RKT yang sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi, dukungan anggaran pembangunan dan pengembangannya bukan hanya dari APBN Kemendes, PDT, dan Transmigrasi, tetapi dapat bersumber dari APBN lembaga lain dan sharing dana APBD Pemerintah Provinsi atua Kabupaten Daerah Asal, Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Daerah Tujuan dan masyarakat, terutama kalangan dunia usaha.
7. Program Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) dibentuk untuk membuat sebuah klasterisasi pada produk unggulan di suatu wilayah.
Turut menjadi narabumber dalam acara tersebut, Kapala Bagian (Kabag) Perencanaan Umum Biro Perencanaan, Cece Yusuf, Widyaiswara Utama Pusdiklat ASN KDPDTT, M. Arsyad Nurdin, SesDitjen PKTrans, Arif Pribadi dan Pakar Ketransmigrasian, Mirwanto Manuwiyoto.
KEYWORD :
Info Kemendes Transmigrasi Lombok Barat