Sabtu, 23/11/2024 12:07 WIB

Lima Bos Perusahaan Konstruksi Jadi Saksi Kasus Zumi Zola

Perusahaan konstruksi itu diketahui berdomisili dan biasa menggarap proyek di Jambi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dari lima perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Adapun lima orang petinggi itu yakni, Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim Als Mael; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irwan Nasution; Direktur PT Bistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batanghari; dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Perusahaan konstruksi itu diketahui berdomisili dan biasa menggarap proyek di Jambi. PT Dua Putri Persada diketahui telah beberapa kali memenangkan lelang proyek jalan. Di antaranya proyek jalan Koral Umar sekitar 2,7 miliar dan proyek jalan H Agus Salim senilai Rp 2,8 miliar.

Pemeriksaan mereka diduga kuat untuk mendalami penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.

Selain lima petinggi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Hardono Als Aliang dan staf PT Marangin Karya Sejati, Nano. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola.

Dalam kasus ini, Zumi Zola diketahui telah ditahan KPK pada Senin (9/4/2018) malam. Zumi ditahan di rumah tahanan yang berada di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kav C1, Jaksel. Zumi ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka
kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.

Perkara yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

KEYWORD :

Zumi Zola Jambi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :