Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dari lima perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Adapun lima orang petinggi itu yakni, Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H Ismail Ibrahim Als Mael; Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irwan Nasution; Direktur PT Bistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Usaha Batanghari; dan Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).Perusahaan konstruksi itu diketahui berdomisili dan biasa menggarap proyek di Jambi. PT Dua Putri Persada diketahui telah beberapa kali memenangkan lelang proyek jalan. Di antaranya proyek jalan Koral Umar sekitar 2,7 miliar dan proyek jalan H Agus Salim senilai Rp 2,8 miliar.kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. KEYWORD :
Zumi Zola Jambi KPK